
GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan, bahwa tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP.
Ternyata ada dua Perpres, yaitu Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.
BACA JUGA: Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi
"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai ya terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," jelas Bima yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).
BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair
Sementara itu, Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjut Bima, sempat tertunda di Kemendikbud.
Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci secara detail lagi.
BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepala BKN: Ada Dua Perpres PPPK yang Ditunggu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News