.webp)
Angggota Badan Legislasi DPR Bambang Purwanto menyatakan, fraksinya menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut karena melihat adanya ketidakadilan yang dialami honorer K2 yang berjumlah sekitar 430 ribu.
Menurut Bambang Purwanto, bagi Partai Demokrat perubahan UU ASN ini merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi di DPR.
Dengan demikian, segenap guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.
"Kepedulian dan komitmen Fraksi Partai Demokrat tidak perlu diragukan lagi. Di era pemerintahan Presiden SBY, secara nyata Presiden SBY telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS," jelas Bambang.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat atas draf RUU revisi UU ASN di Baleg DPR, Senayan, Rabu (19/2).
Rapat pleno Baleg DPR yang dipimpin Wakil Ketua Ibnu Multazam kemarin, memutuskan disetujuinya hasil harmonisasi RUU revisi UU ASN, untuk dibawa ke sidang paripurna.
Tujuannya adalah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan dan bisa segera dibahas bersama pemerintah.
BACA JUGA: Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News