
GenPI.co - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakansepanjang 2019 mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak di seluruh Indonesia.
"Jumlah pelanggaran hak anak pada 2019 mengalami penurunan 5,5 persen bila dibandingkan dengan 2018 yang berjumlah 4.885 kasus," kata Susanto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (18/2).
BACA JUGA: 3 WNI di Kapal Pesiar Jepang Positif Terjangkit Virus Corona
Susanto menjelaskan bahwa KPAI mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan dari masyarakat.
KPAI sepanjang 2019 mencatat 1.251 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, 896 kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, 653 kasus pelanggaran hak anak terkait pornografi dan kejahatan siber.
Serta 344 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan kesehatan dan narkotika, zat adiktif, dan psikotropika. Selain itu, ada 321 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News