
GenPI.co - Pemerintah saat ini mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.
Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) lalu ke sekolah.
Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.
BACA JUGA: Gubernur Anies Dituduh Berbohong, Sekda Akhirnya Mengakui...
Perubahan aturan teknis penyaluran itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BACA JUGA: Ngeri Banget... Nikita Mirzani Diancam Mau Dibunuh Sajad Ukra
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana, bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
BACA JUGA: Mencekam... Virus Corona Berpotensi Hancurkan Singapura
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News