.webp)
Menurut Andhi, ada banyak pertimbangan kejaksaan memberikan status tahanan kota terhadap mantan istri Dipo Latief itu.
"Kita menilai dari konstruksi kasus-kasus yang dihadapi maupun korban dari kasus itu juga. Makanya pasal di KUHP dibedakan bab nya ada pelanggaran atas ketertiban umum, orang harta dan benda, kejahatan terhadap negara dan lain-lain," kata Andhi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lepaskan Abu dan Rossy di Lereng Gunung Merapi
Pertimbangan lainnya, lanjut Andhi, adalah dari segi kemanusiaan, mengingat Nikita Mirzani masih memiliki bayi yang harus diberikan air susu ibu (ASI). (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News