
GenPI.co - Pihak kepolisian dibuat repot dengan status jenis kelamin Lucinta Luna, yang menjadi tersangka narkoba. Sebelumnya, polisi sempat kebingungan untuk menempatkan sel pria atau wanita pada tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan phaknya memiliki sejumlah bukti Lucinta Luna telah mengajukan permohonan ganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
"Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Ini Deretan Artis yang Terjerat Narkoba, Terbaru Lucinta Luna
Yusri mengatakan pihaknya menerima surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Lucinta Luna.
Putusan tersebut bernomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019 oleh majelis hakim.
Selain itu, gugatan Lucinta Luna dari semula Muhammad Fatah (MF) menjadi Ayluna Putri (AY) juga dikabulkan dalam putusan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News