
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," jelas Nadiem.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah.
Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," pungkas Mendikbud.(ant)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News