
BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2, Semua Sesuai Aturan...
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," ungkap Mendikbud.
BACA JUGA: Jangan Mengusiknya... 4 Zodiak Ini Emosinya Bisa Meledak
Nadiem menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer.
Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.
BACA JUGA: 51 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Bulan Depan Rapelan Gaji...
Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.
Menurut Nadiem, ia bisa membayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun, untuk meningkatkan upah guru honorer.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News