
GenPI.co - Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Sangat Kesatria, Luhut Panjaitan Mengakui
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020, tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020 yang sudah terbit.
BACA JUGA: Pasukan Suriah Gempur Idlib, Turki Balas Serang Pakai Jet F-16
Di mana, dalam PMK itu salah satunya mengatur tentang penyaluran DAU, tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: Jika Prabowo dan Puan Maharani Maju 2024, Ini Pesaing Terberatnya
Maka dari itu, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya.
Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News