
BACA JUGA: Luar Biasa... Virus Corona Bisa Sembuh Dengan Obat Oplosan Ini
Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.
"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Subianto itu Pemimpin Indonesia Sesungguhnya...
Menurut Sri Mulyani, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.
Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News