.webp)
Menurut dia, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
BACA JUGA: Prasetio: Proyek Revitalisasi Monas Penuh Kejanggalan
"Idealnya kalau mau ikutin Keppres, itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," kata Saefullah memberikan penilaian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan surat izin revitalisasi Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News