
GenPI.co - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional atau Monas hingga mendapat persetujuan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Catat Nih, Tilang Elektronik Berlaku 1 Februari untuk Motor
Menurut Pratikno, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.
Pratikno menjelaskan, sesuai Keppres tersebut, Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan pengembangan kawasan Monas.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta
Pemprov DKI, lanjut Pratikno, memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun, Kemensesneg selaku Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News