
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," beber Setiawan.
BACA JUGA: Dikira Sudah Dibunuh, Bibi Kim Jong Un Muncul di Depan Publik
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
BACA JUGA: Fakta Gagalnya Operasi TNI AL, Pertahankan Sipadan dan Ligitan
"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya, maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," ungkapnya.
BACA JUGA: China Terkena Kutukan Nyai Blorong? Ini Terawang Mbah Mijan...
Maka dari itu, dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
BACA JUGA: Ini Dia Peta Online Penyebaran Virus Corona, China Merah Semua?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News