
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.
Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.
Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(*)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News