
Sementara, Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan NOTAM G0108/20, Bandara Wuhan hanya bisa digunakan untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB).
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Surat dengan nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 itu memuat beberapa perintah kepada maskapai, untuk berkoordinasi dan mengantisipasi menyebarnya virus Corona melalui jalur penerbangan.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News