
GenPI.co - Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah mencatat sebanyak 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019.
"Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Pedagang Ponsel yang Mencatut Nama Keluarga Jokowi Ditangkap
Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan.
Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News