
GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban praktik terapi stem cell atau sel punca tak berizin (ilegal) mencapai 56 orang.
Terapi tak berizin ini dipraktikkan oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Korsel Tunggu Menhan Prabowo, Deal Jet Canggih IFX Semi-Siluman
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (16/1).
Irjen Nana menjelaskan, bahwa 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi.
BACA JUGA: Dinasti Politik Jadi Sorotan, Ini Daftar Keluarga Pak Jokowi...
"Praktik sekitar satu tahun dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.
Klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News