
Perkara korupsi yang akan diadili adalah kasus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun, yang didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta, 11 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri), dan menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
"Saya dari subuh ditelepon Pak Ketua, Pak Anwar kita sidang hari ini. 'Ini kan banjir, Pak', saya bilang. Ndak kita tetap sidang kata Pak Ketua tadi," ungkap Anwar.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga harus menaiki perahu karet untuk sampai ke PN Jakpus.
"Tadi kami naik perahu karet dari lampu merah Bungur ke PN Pusat," kata JPU KPK Roy Riady.
Roy dan tiga orang temannya menumpang perahu karet yang dibawa aparat TNI.
"Ini kata Pak Ketua (majelis) Hakim harus sidang karena saksi-saksinya sudah datang juga," jelas Roy yang mengaku celananya basah karena menumpang perahu karet itu.(*)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikepung Banjir, Hakim dan Jaksa KPK Tetap ke Pengadilan dengan Perahu Karet
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News