
GenPI.co - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/1). Informasi tentang peniadaan kebijakan ganjil genap telah diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.
"Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Simak, Berikut Titik-titik Tol Jakarta yang Ditutup Karena Banjir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News