
GenPI.co - Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya meniup terompet dan menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2020.
"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar di Pekanbaru, Selasa (31/12).
BACA JUGA: Warga Bogor Dilarang Tiup Terompet saat Tahun Baru 2020
Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga itu juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.
"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News