
BACA JUGA: Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan
Saleh menyebutkan bahwa pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja tetap harus melibatkan tripartit yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sementara hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara seimbang. Termasuk tentunya dalam hal pengupahan.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Biji Nangka, Khasiatnya Ternyata Mencengangkan
Menurut Saleh, jika selama ini para pekerja dan buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, maka tentu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dan disempurnakan.
BACA JUGA: Kisah Pak Jokowi Dibentak Gadis NTT, Ini Akibatnya...
Akan tetapi jika ada nuansa mengarah pada penghapusan sistem upah minimum tersebut, maka perlu diperhatikan dan dikawal.
"Sejauh yang saya tahu belum ada upaya dari pihak mana pun untuk menghapus sistem upah minimum itu. Mungkin ini masih isu saja. Pemerintah perlu mengklarifikasi masalah ini," ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum di Omnibus Law
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News