(4).webp)
GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surakarta mencopot bakal calon wali kota Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surakarta, Agus Siswuryanto mengatakan bahwa penertiban sebanyak 27 spanduk dukungan terhadap calon peserta pilkada karena mereka menyalahi aturan.
BACA JUGA: Gibran Terancam Gagal Maju Pilkada Solo
Menurut dia, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada tahun 2020 tetapi spanduk dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sudah banyak bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.
Agus Siswuryanto mengatakan bahwa pihaknya mencopoti bukan hanya spanduk dan bendera, melainkan juga poster, stiker, dan MMT yang menyalahi aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News