
GenPI.co - Ratna Sarumpet akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018 terkait kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong pada pilpres lalu.
BACA JUGA: Ratu Hoax Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
"Saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas. Kondisinya sehat, dan senang, la.h mendapatkan kebebasan ini," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Jakarta, Kamis (27/12)..
Desmihardi menjelaskan, karena pembebasan bersyarat, Ratna Sarumpaet dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat dia menjalani hukuman.
Desmihardi mengatakan, setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.
BACA JUGA: Ada 'Geng Solo' di Tubuh Polri, Kariernya Bikin Moncer?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News