3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow

3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow - GenPI.co
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12), mengenai pengemudi mobil Lamborghini yang jadi tersangka penodongan senjata api. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

3. Menyimpan Satwa Dilindungi

Polres Metro Jaksel juga telah menggeledah kediaman AM yang ada di Pasar Minggu, pada Kamis (26/12) pagi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Copot Erick Thohir, Arief Ungkap Ini...

Dari operasi itu, petugas mendapatkan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dan disimpan oleh pelaku.

Adapun satwa dilindungi yang ditemukan antara lain kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih, buaya muara dan harimau Sumatera yang dilindungi.

BACA JUGA: Wow... Paspampres Diusulkan Seperti US Secret Service Amerika

Atas tindakan itu, pelaku AM diduga melanggar Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, AM juga dikenakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA.(*)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya