
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.
BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News