
BACA JUGA : Berapa Ya Tarif Jalan Tol Layang Cikampek?
Jika memang terdapat rambu lalu lintas yang memperbolehkan “belok kiri langsung”, maka Anda bisa langsung jalan.
Namun, Anda pun juga harus berhati-hati terhadap pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, jangan sampai hak-hak pejalan kaki kita renggut juga.
Kemudian Anda juga harus hati-hati terhadap kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah, supaya tertib dan tidak menyebabkan kecelakaan.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News