
GenPI.co - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok terhadap petinggi Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Roni Eka melakukan pelaporan akun media sosial twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019.
BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Pak Jokowi: Bangun Pelabuhan Tapi Tak Ada Jalan?
Laporan tersebut terkait dengan cuitan yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Sejauh ini, kepolisian sudah memeriksa tiga saksi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Puyeng, Anak Buah Prabowo: Tenang Saja Kangmas...
Pertama pelapor yaitu Roni Eka Mirsa dan rekan Roni yang mengetahui cuitan akun Twitter @digeeembok.
"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, yakni saksi pelapor dan rekan pelapor oleh Satreskrim Polresta Bandara," sambung Yusri.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Metro Ambil Alih Kasus Petinggi Garuda Indonesia yang Dituding Germo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News