
GenPI.co - Gambar yang memuat informasi uji coba penerapan empat hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak benar. Info yang sempat viral di Facebook itu dipastikan hoaks.
Wacana penambahan hari libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), memang pernah mencuat kee permukaan. Wacananya sudah digagas Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto telah bergulir sejak awal Desember 2019.
BACA JUGA: PNS Libur 3 Hari, DPR Jadi Bingung
Di Facebook, wacana ini bahkan sudah viral. Infonya terlihat sangat detail. Sekilas, seperti info resmi.
Kiriman yang dibagikan pada 11 Desember 2019 itu menyebut akan ada tujuh kementerian serta lembaga dan 17 instansi daerah yang akan mempraktikkan wacana itu.
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook itu turut menyertakan narasi "Pemkab Banyuwangi, 1 dari 17 instansi percontohan 4 hari kerja tahun 2020 di Indonesia,..."
BACA JUGA: Horeee... PNS Daerah Juga Nikmati Libur 3 Hari
Humas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta langsung berekasi. Klarifikasi langsung dilakukan. Dan kabar itu langsung disebut sebagai kabar bohong atau hoaks.
Dalam unggahan akun Instagram @humasjogja pada 9 Desember 2019, Humas Pemerintah DIY menyatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah menyusun kebijakan agar ASN dapat bekerja lima hari secara efektif dan efisien di semua sektor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News