
"Atas nama pribadi dan forum terima kasih kepada Pak Gubernur yang sangat cepat merespons kasus ini," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Herman kepada JPNN.com, Jumat (13/12).
Harapannya sangat simpel. Dia ingin kejadian tes perpanjangan kontrak honorer dengan cara disuruh masuk ke selokan, tidak terjadi lagi.
"Bagi pejabat yang dikenakan sanksi semoga menjadi pelajaran juga untuk taat azas dan aturan. Meski SE hanya dikeluarkan sekda tetapi aturannya harus tetap dijalankan karena gubernur pasti tahu juga tentang SE tersebut," tambah Herman.
Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih menjelaskan, sesuai arahan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), harus ada kesepemahan bersama bahwa rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) berdasarkan dua aspek.
Dua aspek itu tenaga lama dan pendaftar baru. PJLP lama direkomendasikan untuk melanjutkan kontrak mengikuti SE Sekda 58/2019. Sedangkan pendaftar baru mengikuti seleksi berdasarkan Pergub 212/2016.
"Kami berharap semoga ini tahun terakhir honorer K2 diperlakukan secara tidak manusiawi seperti ini," tandas Nur. (esy/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer K2 Ucapkan Terima Kasih kepada Anies Baswedan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News