
2. Melaporkan pada lembaga internal
Jika merasa ada pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga pelayanan publik, kamu bisa melaporkannya terlebih dahulu kepada bagian pengaduar di lembaga internal. Misalnya, kamu kecewa dengan pelayanan di kantor kelurahan dekat tempat tinggalmu. Kamu bisa melporkannya ke bagian pengaduan pelayanan masyarakat yang disediakan di kantor kelurahan tersebut.
BACA JUGA : Ombudsman RI Kembali Buka Posko Pengaduan di CFD Jakarta
3. Mencatat kejadian
Jika kamu tidak mendapat tanggapan dari pihak internal, kamu bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman. Namun, kamu perlu mencatat kejadian seperti waktu, tempat dan orang yang melayanimu.
4. Membuat laporan
Setelah mencatat kejadian kamu bisa melaporkannya ke Ombudsman. Kamu cukup menyampaikan kronologi Laporan, bukti/keterangan telah berupaya kepada pihak Terlapor/terkait, dan menyertakan kartu identitas. Kamu bisa lngsung datang ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau membuat pengaduan lewat layanan telepon atau email. Layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News