
BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa
Tetapi kata Dadang, ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.
"Artinya gajinya disetarakan dengan apa, belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK," kata Dadang.
BACA JUGA: 4 Cara Meluluhkan Pasangan Ngambek, Nomor 3 Bikin Lumer
Hingga hari ini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar.
Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.
BACA JUGA: Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi, Manfaatnya Luar Biasa...
"Ada yang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Kadang mereka malu mau keluar karena terlanjur sudah dipanggil guru. Nanti ada image lain (kalau keluar), makanya mereka bertahan," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ribuan Guru Berstatus PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu per Bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News