
BACA JUGA: Ledakan di Monas: Aneh bin Ajaib, Granat Asap Ada di Tempat Umum
Berkaca pada periode lalu, semua fraksi sepakat dan menjadikan revisi UU ASN sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu pasal krusial yang akan direvisi yakni berkaitan dengan batasan usia 35 tahun.
BACA JUGA: 5 Gaya Tampan Kiper Timnas U-22, Bikin Becek Kaum Hawa
"Kami sudah mendengarkan argumentasi dari pemerintah, kenapa 35 tahun dan semacamnya. Namun, kami DPR juga punya hak untuk merevisi undang-undang itu," ujar Baidowi.
Menurut Baidowi, waktu itu pemerintah memang setuju melanjutkan pembahasan revisi UU ASN yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Presiden (Supres).
BACA JUGA: Pak Jokowi Disebut Punya Indra Keenam, Arief: Sudah Berjalan...
Presiden Jokowi juga mengutus para menteri terkait untuk membahasnya dengan dewan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kalau Begitu Wajar Honorer K2 Khawatir Kena PHP Lagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News