Tidak Ada Ampun, Konten Penyebar Pornografi Didenda Rp 100 Juta

Tidak Ada Ampun, Konten Penyebar Pornografi Didenda Rp 100 Juta - GenPI.co
Ilustrasi - konten sensitif berbau pornografi. Foto: Antara

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik. (ant)
 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya