
GenPI.co - Batas Usia Pensiun ASN 58 tahun diusulkan direvisi jadi 45 tahun. Perubahan ini dinilai akan membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.
“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).
BACA JUGA: Pindah Ibu Kota, ASN Dapat Fasilitas Rumah
Benchmark-nya banyak. Batasan usia ini juga bisa dilihat dari negara maju, negara yang punya prosentase wiraswasta tinggi.
Dengan kata lain, bila ada revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah ikut mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.
BACA JUGA; Bak Angin Surga, Honorer K2 Bahagia UU ASN Direvisi
Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.
“Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News