
GenPI.co - Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka kasus penipuan bermodus rumah syariah. Para pelaku menjalankan aksi jahatnya itu sejak 2015 hingga 2019 meraup keuntungan sebesar Rp 23 miliar.
"Modus operasinya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Ciputra Meninggal, Pebisnis Properti Andal Termasuk Ancol
Empat tersangka itu berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Menurut Kapolda tersangka AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan staf penjualan perumahan.
Untuk meyakinkan korbannya para tersangka bahkan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sebuah proyek (ground breaking) dan membuat rumah-rumah contoh serta menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News