
Dikatakan Eman, mayoritas oknum pengendara mengaku masih menganggap pelanggaran di jalur sepeda hal yang lumrah.
BACA JUGA: Saran Pengamat Jalur Sepeda Harus Dipasang Pagar
"Pengendara masih menganggap jalur sepeda itu hal yang lumrah untuk dilanggar, padahal sanksinya sudah jelas," kata Eman.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu untuk pengendara mobil dan Rp 250 ribu bagi pengendara motor. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News