.webp)
GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri memperingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan soal masa batas penyerahan APBD untuk tahun 2020 tak boleh lewat dari 30 November 2019.
"itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tgl 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Senin (25/11).
BACA JUGA: Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker
Menurut Syarifuddin, dengan penyerahan draft RAPBD lebih dari tanggal 30 November 2019, artinya proses selanjutnya di Kemendagri yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari. Setelah draft diterima akan semakin mempersempit waktu proses selanjutnya di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News