
BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menhan Ghana Sampai Lontarkan Pujian
Kewenangan Komut yang terbatas menurutnya, membuat Ahok tidak leluasa melakukan perbaikan secara fundamental.
"Sebagai Komut, Ahok tidak memiliki wewenang untuk eksekusi kebijakan strategis sehingga tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat Ahok menjadi Gubernur DKI," ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
BACA JUGA: Jadi Bos Pertamina, Gaji Ahok Bikin Ngilu...
Darmadi menambahkan terkait permintaan menteri BUMN agar Ahok mengundurkan diri dari parpol, sepanjang tidak ada aturan yang tegas maka hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Menurut Darmadi bukan substansi dan tidak ada aturan UU yang secara tegas dan jelas mengatur soal itu.
Paling penting bagaimana seseorang ketika dipercaya atau ditempatkan untuk mengemban amanah dapat menjalankannya dengan baik.
BACA JUGA: Lawatan Presiden Gereja Mormon, Kagum Lambang Garuda Pancasila
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News