
GenPI.co - Petugas akan melakukan operasi tangkap tangan bagi pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalur sepeda.
"Sifatnya random (acak). Kalau pas ada akan langsung ditangkap tangan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta, Rabu (19/11).
BACA JUGA: Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar, Padahal Baru 2 Bulan Jadi
Sejumlah petugas disebar di jalur sepeda yang ada di wilayah setempat, di antara Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News