
GenPI.co - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperoleh penugasan sebagai penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat nikah.
"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di Jakarta, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Ini Manfaat Sertifikat Nikah untuk Pengantin Baru
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.
Menurut Muhadjir pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News