
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Semangat: Pak Jokowi Berpesan Jangan Main-main!
Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa.
BACA JUGA: Gagahnya Prabowo, Malaysia pun Menyambut dengan Upacara Militer
Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi).
Rosek menilai jika dahulu tantangan di era Orba adalah regulasi, di zaman ini berupa implementasi penegakan hukum di lapangan.
BACA JUGA: Pak Jokowi Nggak Kasihan Lihat Honorer K2 Mundur Alon-alon?
“Banyak kasus yang disidangkan di pengadilan justru dijerat dengan hukuman minimal. Hal ini karena aturan kita mengatur hukuman maksimal, sehingga faktanya berbeda di lapangan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News