
GenPI.co - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik Grabwheels di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional skuter listrik yang disewakan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/11).
Syafrin mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk waktu penggunaan skuter listrik di malam hari. Sebab, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari yang disesuaikan olehnya dengan layanan transportasi massal.
BACA JUGA: Ini Aturan Saat Gunakan GrabWheels
"Untuk jam operasi yang dikaji, kami sesuai dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu," ucap Syafrin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News