101 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap

101 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap - GenPI.co
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Dia menambahkan kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp49 miliar.

Para tersangka tindak pidana bom ikan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka tindak pidana destructive fishing dijerat Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.(ant)

BACA JUGA:  Soal Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan, Komisi III DPR RI: Kami Fokus KUHAP

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya