
Dia dijerat kasus pidana kekerasan seksual dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," papar Jules.
Maka dari itu, pihaknya menindak tegas anggota yang melanggar hukum sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
BACA JUGA: Miris! Anggota Polres Pacitan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Nggak Kapok, Fachri Albar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News