Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Lisa Mariana Dilaporkan

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Lisa Mariana Dilaporkan - GenPI.co
Ridwan Kamil menyatakan hasil Pilkada Jakarta bukan akhir pengabdian. Dia menyebut akan terus mengisi ruang pengabdian untuk bangsa dan negara. (Dok: Tim RIDO)

GenPI.co - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan  kleinnya mengajukan secara langsung laporan tersebut pada 11 April 2025.

“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata dia, Jumat (18/4).

BACA JUGA:  Lisa Mariana Ngaku Dipaksa Tes USG di Rumah Sakit Pilihan Ridwan Kamil

Muslim menjelaskan Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” papar dia.

BACA JUGA:  Lisa Mariana Ngaku Sering Begituan via Video Call dengan Ridwan Kamil

Laporan RK ini diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Lisa Mariana Ngaku Diberi Rp 100 Juta oleh Ridwan Kamil untuk Gugurkan Kandungan

Sebagai informasi, RK melaporkan Lisa Mariana setelah yang bersangkutan membeberkan mengenai isu perselingkuhan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya