Belum Laporkan Prof EM ke Polisi Soal Kekerasan Seksual, UGM: Hak Korban

Belum Laporkan Prof EM ke Polisi Soal Kekerasan Seksual, UGM: Hak Korban - GenPI.co
Fakultas Farmasi UGM. (Foto: ANTARA/HO-UGM)

Saat ini prosesnya adalah pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM.

"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa menentukan, tetapi yang kami bisa sampaikan adalah proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya (tim pemeriksa kepegawaian) sudah keluar," ungkap Andi.

Selain itu, status EM sebagai PNS dapat dihentikan setelah ada keputusan sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat

"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati menilai proses hukum tetap perlu dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Kemendiktisaintek Siapkan Sanksi untuk Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Hal ini sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengamanatkan semua kasus untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti.

"Ya, jelas agar ada apa upaya jera, membuat jera pelaku dengan proses hukum itu," jelas Erlina.

BACA JUGA:  Bikin Geger! UGM Pecat Guru Besar Farmasi karena Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya