
GenPI.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut hak korban untuk melaporkan guru besar Fakultas Farmasi Prof Edy Meiyanto (EM) pelaku kekerasan seksual berinisial ke kepolisian.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengatakan EM sudah diberhentikan sebagai sebagai dosen.
Namun demikian, UGM tidak dalam posisi melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke penegak hukum.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat
Andi menegaskan kedudukan hukum atau legal standing paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.
"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," kata dia, dikutip Rabu (16/4).
BACA JUGA: Kemendiktisaintek Siapkan Sanksi untuk Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual
Andi enggan mengomentari lebih lanjut terkait sikap korban yang belum melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban," tegas dia.
BACA JUGA: Bikin Geger! UGM Pecat Guru Besar Farmasi karena Kekerasan Seksual
Di sisi lain, Andi menambahkan UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News