
Selama ini sang adik lebih tertarik ke bisnis. Siapa tahu, kalau gugatannya berhasil, ia mau kuliah hukum di Universitas Muhammadiyah Solo.
Boyamin setuju dengan pendapat kalau mempersoalkan ijazah S-1Jokowi tidaklah ada manfaatnya. Apalagi syarat untuk jadi calon presiden cukup lulus SMA.
Ia pernah menangani perkara seorang bupati yang dituduh pakai ijazah SMA palsu. Tapi ia sudah telanjur terpilih untuk masa jabatan kedua.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Krisis Bius
Di masa jabatan pertama itu ia ikut ujian persamaan SMA. Dapat ijazah. Bisa untuk maju periode kedua.
Tapi soal pernah pakai ijazah palsu tetap jadi perkara hukum. Ia jadi tersangka. Diadili. Sidang pengadilannya terjadi di akhir masa jabatan periode kedua. Putusan pengadilan: ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan penjara.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Mbak Titiek
Artinya, ia tidak perlu masuk penjara. Ia juga sudah tidak perlu lagi kehilangan jabatan bupati karena periode keduanya pun sudah berakhir.
Maka kalau pun misalnya ijazah S-1 Jokowi itu palsu tidak ada pengaruhnya apa-apa. Pun seandainya yang palsu itu ijazah SMA. Tetap saja keabsahan Jokowi sebagai presiden tidak terpengaruh.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Nilai Prabowo
"Bayangkan kalau keabsahan Presiden Jokowi dibatalkan, berarti semua keputusannya sebagai presiden dianggap melanggar hukum," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News