
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit.
Perbuatan para terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut.
BACA JUGA: 3 Prajurit TNI AL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan kasus pembunuhan bos rental mobil ini.
Mereka juga tega dan tanpa belas kasihan membunuh sesama Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat
BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
"Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," jelas Gori.
Ketiga anggota TNI AL tersebut didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
BACA JUGA: TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan
Adapun dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News