Catatan Dahlan Iskan: Danantara Audit

Catatan Dahlan Iskan: Danantara Audit - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

Apakah pimpinan Danantara bisa tenang? Apakah praktik hukum terhadap Danantara kelak bisa seperti itu?

Saya tidak yakin. Terutama ketika pemerintah berganti. Lebih-lebih kalau penggantinya bukan 'penerusnya'. Seperti saat pergantian dari Presiden SBY ke Pak Jokowi. Atau bila kepentingan penguasa ingin memenjarakan seseorang.

Kejaksaan, KPK, polisi bisa saja tidak mau memegang UU No 1/2025. Masih ada UU yang lain: yakni UU Keuangan Negara.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Daging Mentah

UU Keuangan Negara inilah yang lebih banyak dipakai di pengadilan mantan para direksi BUMN.

Ketika pengacara terdakwa berdalih dengan pasal-pasal di UU BUMN, hakim tetap berpegang pada UU Keuangan Negara.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Preman Saham

Ketika saksi ahli menjelaskan bedanya kerugian negara dan kerugian perusahaan hampir seperti tidak dipertimbangkan.

Para mantan pimpinan Danantara pun, kelak, akan mengalami nasib yang sama. Kecuali dalam waktu dekat ini UU Keuangan Negara juga disesuaikan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Fikri Jufri

Sekarang saja persoalan mirip itu sudah terjadi. Di UU yang sudah diperbaharui menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Tapi kata rangkap jabatan itu bisa ditafsirkan macam-macam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya